Petugas Gabungan Datangi Sejumlah Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Tabalong, Pastikan Tidak Ada Penimbunan

Pemkab Tabalong bersama petugas gabungan mendatangi sejumlah pangkalan gas di Kecamatan Tanjung dan Tanta (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama petugas gabungan kembali melakukan pemantauan terhadap kenaikan harga tabung Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi, Senin (14/07/2025).

Sebelumnya, jika beberapa hari yang lalu pemantauan harga dan pendistribusian gas LPG 3 Kilogram dilakukan di tingkat pengecer, kali ini petugas gabungan mendatangi sejumlah pangkalan di Tabalong.

Bacaan Lainnya

Pemantauan di tingkat pangkalan ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Norzain A Yani didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, H Syam’ani.

Pemantauan ini juga melibatkan petugas dari Polres Tabalong. Setidaknya ada beberapa pangkalan gas yang didatangi berada di Kecamatan Tanjung dan Tanta.

Dalam kesempatan itu, petugas gabungan juga mensosialisasikan surat edaran Bupati Tabalong tentang pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 kg subsidi agar tepat sasaran di Tabalong.

Kepala DKUPP Tabalong, H Syam’ani menjelaskan, bahwa pemantauan ini untuk memastikan di setiap pangkalan gas tidak ada penimbunan.

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa gas yang dialokasikan ke pangkalan sudah didistribusikan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan kepatuhan pemilik pangkalan gas terhadap harga eceran tertinggi (HET) Gas LPG subsidi dan ketentuan distribusi ke konsumen.

“Kita ingin memberikan kepastian kepada konsumen yang berhak bahwa gas LPJ 3 kg yang didistribusikan ke pangkalan ini sudah disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada orang-orang berhak,” terang Syam’ani.

Sementara, untuk harga tabung gas elpiji subsidi ini di tingkat pengecer yang sebelumnya melambung tinggi Rp50 ribu sampai Rp60 ribu sudah mulai ada penurunan.

“Alhamdulillah dari hasil pemantauan kita dalam beberapa hari terakhir, jadi di pengecer harga sudah berkisar Rp25 ribu sampai Rp35 ribu,” katanya.

Syam’ani menambahkan, jika terdapat adanya penyimpanan terhadap penjualan dan pendistribusian gas subsidi dalam tahapan sosialisasi, maka akan diberikan peringatan dan teguran.

“Tetapi begitu tahapan sosialisasi ini sudah selesai, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku akan kita terapkan,” tambahnya. (sah)

Pos terkait