sekata.id, TANJUNG – Dua remaja dibawah umur di Kabupaten Tabalong berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga mencuri sarang madu kelulut.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, bahwa pencurian tersebut dialami korban berinisial SP (27) warga Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
“Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban yang saat itu pergi ke kebun di belakang rumah dan melintasi budidaya madu kelulut milik anaknya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/02/2023).
Saat itu, ayah korban melihat tiga buah sarang madu kelulut milik anaknya sudah tidak ada ditempat sehingga kemudian mendatangi sebuah tempat pengumpul sarang madu tersebut di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus.
Saat di depan rumah warga tersebut, ayah korban menemukan tiga buah sarang kelulut miliki anaknya yang hilang dan membawa sarang tersebut ke Polsek Muara Harus untuk membuat laporan pada Selasa (07/02/2023) sore.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta,” ungkap Sutargo.
Selanjutnya, salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtunya dan mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku lainnya yang telah dijemput oleh pihak kepolisian.
“Pelaku pencurian semuanya ada tiga orang dan satu kabur,” tambah Sutargo.
Kini kedua pelaku disangkakan terjerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUPidana tentang tindak pidana pencurian.
“Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak dibawah umur dan turut disita 3 buah sarang madu kelulut dan 3 unit sepeda motor,” tutup Iptu Sutargo. (sah)