sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap oknum kurir salah satu jasa pengiriman barang karena diduga menggelapkan uang setoran COD senilai Rp 16,9 juta.
Pelaku berinisial SR (36) tercatat sebagai warga Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pelaku ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Minggu (12/03/2023) malam.
“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Rabu (15/03/2023).
Saat dilakukan audit internal pihak perusahaan di kantor SAP Express Banjarmasin, pelaku diduga menggelapkan uang setoran hasil COD atas paket barang SAP Express Sub Cabang Barabai wilayah pengiriman ke Tabalong.
Sutargo mengungkapkan, pada 24 Febuari 2023 lalu, pihak perusahaan secara bersurat melakukan mediasi kepada pelaku untuk menyelesaikan kewajiban sesuai data yang dilampirkan.
“Namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut pihak perusahaan merasa dirugikan senilai Rp 16.945.699 sehingga melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 bukti pengiriman sesi dan satu buah handphone warna hitam,” tambahnya. (sah)