sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial SP (51) warga Desa Hariang, Kecatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian setempat karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin di sebuah pondok, Selasa (21/02/2023) sore.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka di Desa Hariang” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023).
Saat dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seseorang yang mengaku telah membeli obat-obatan terlarang dari SP.
Bersama orang tersebut, petugas kepolisian mendatangi sebuah pondok dan pelaku berhasil diamankan.
“Ketika penggeledahan ditemukan 312 butir obat merek Seledryl dan uang RP 90 ribu hasil penjualan,” ujar Sutargo.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“SP saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 26 keping obat jenis Seledryl dengan jumlah total 312 butir, satu buah tas selempang warna coklat, dan uang Rp 90 ribu,” tambahnya. (sah)