sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong bersama seluruh Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bermotor dan barang berharga bagi masyarakat yang akan berlebaran Hari Raya Idulfitri 2026.
Layanan penitipan ini secara gratis diberikan kepada masyarakat yang mudik sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat selama musim mudik.
Program ini juga mulai dibuka pada 16 Maret 2026, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan agar kendaraan maupun barang berharganya tetap aman saat ditinggalkan pulang kampung.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres Tabalong maupun Polsek jajaran terdekat.
Selain itu, warga juga dapat menitipkan kunci rumah sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa rumah dalam kondisi kosong selama ditinggalkan mudik.
Dengan adanya pemberitahuan ini, petugas dari Polres Tabalong dan Polsek jajaran akan meningkatkan patroli di lingkungan permukiman guna membantu menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Adapun persyaratan penitipan kendaraan bermotor cukup dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi STNK, sedangkan penitipan kunci rumah hanya diminta membawa fotokopi KTP serta kunci rumah yang akan dititipkan.
Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan penitipan gratis ini guna meningkatkan keamanan lingkungan selama mudik Lebaran.
“Melalui layanan penitipan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan maupun rumah yang ditinggalkan,” ajaknya.
Heri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan serta menitipkan kendaraan atau barang berharganya di Polres Tabalong maupun Polsek jajaran sebelum berangkat mudik.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Idulfitri,” imbauannya. (sah)






