sekata.id, TANJUNG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengungkap empat kasus tindak pidana di wilayah Bumi Sarabakawa.
Keempat kasus tindak pidana tersebut yakni percobaan pencurian, penjambretan, curanmor dan penipuan.
Setidaknya ada sebanyak lima tersangka yang diringkus, salah satu diantaranya seorang mantan polisi anggota Brimob Mabes Polri.
“Eks polisi ini berinisial HR dengan posisi terakhir anggota Brimob Mabes Polri yang terjerat kasus penipuan,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat pimpin press rilis di Mapolres setempat, Selasa (25/07/2023).
Anib mengatakan, aksi penipuan tersebut dialami korban HB (47) warga Kelurahan Pembataan RT 10, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yng dilakukan HR dengan bermodus meminta sejumlah uang kepada korban.
Tersangka menjanjikan kepada korban untuk membantu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding) serta upaya kasasi di MA.
Anib mengatakan, sebanyak Rp 450 juta yang diminta tersangka HR kepada korban, namun korban bernegosiasi sehingga disepakati menjadi Rp 375 juta.
“Korban mentransfer dua kali sebanyak Rp 67,9 juta dan Rp 200 juta dengan totalnya RP 267,9 juta ,” kata AKBP Anib.
Usai mentransfer sebesar Rp 267,9 juta, korban merasa ada kecurigaan terhadap tersangka mengingat saat ditanyakan HR tidak memberikan penjelasan.
“Bahkan tersangka meminta uang kekurangannya sebesar Rp 175 juta kepada korban sehingga melaporkan ke pihak Polres Tabalong,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus lainnya yang diungkap Polres Tabalong yaitu percobaan pencurian kotak amal pada Kamis 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 Wita yang dilakukan tersangka HM (39) warga Desa Mantuil RT 4 Kecamatan Muara Harus, Tabalong yang terjadi di Langgar Miftahul Jannah Desa Mantuil.
Kemudian kasus penjambretan kalung emas dilakukan oleh tersangka RH (43) warga Kelurahan Kelurahan Salsabilah, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalteng yang dialami seorang balita berusia 3 tahun di Pasar Mahe serta tersangka merupakan residivis.
Sedangkan kasus terakhir yakni Curanmor terjadi di Danau Cakung Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang dialami korban AG (36) warga Kelurahan Pembataan RT 15, Kecamatan Murung Pudak.
Adapun tersangka ada dua orang yakni JR (36) warga Desa Burum RT 2, Kecamatan. Bintang Ara, Tabalong seorang residivis terjerat kasus yang sama sebanyak tiga kali dan MA (31) warga Desa Manduin RT 4, Kecamatan Muara Harus, Tabalong. (sah)