sekata.id, TANJUNG – Abdul Rahman seketika bersujud syukur usai mendengarkan putusan perkara kecelakaan lalulintas yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria berusia 32 tahun warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak ini dinyatakan bebas berdasarkan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap- 211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 yang dibacakan Kajari Tabalong, M Ridosan, di Aula Kantor Kejari setempat, Kamis (08/12/2022).
Kajari Tabalong, M Ridosan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan dua kali expose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada 01 Desember 2022 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 07 Desember 2022.
“Kita disetujui, Alhamdulillah dihentikan berkat doa dari Adbul Rahman yang sangat baik, kalau saya hanya perantara untuk menyampaikan usulan RJ ini,” katanya didampingi Kasi Intel Amanda Adelina, Kasi Pidum Novitasari dan Kasubbagbin Andi Mochamad Fachary.
Adapun kejadian lakalantas yang melibatkan pelaku terjadi pada 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku saat itu mengemudikan sebuah mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan lengang dan pelaku melihat korban Syafiq Al Fariz (6) sedang berjalan di pinggir jalan namun tiba-tiba langsung menyeberang.
Korban yang langsung menyeberang jalan tanpa melihat mobil yang dikemudikan oleh pelaku mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Selain itu kecelakaan lalu lintas terjadi juga diduga karena pelaku tidak sempat membunyikan klakson dan menghentikan laju mobil yang dikemudikannya.
“Tersangka tetap melaju dengan tidak mengurangi kecepatan yang selanjutnya mobil yang dikemudikannya menabrak korban dan korban terjatuh yang menyebabkan kepala korban terlindas oleh ban mobil sehingga mengalami luka berat serta sempat dilarikan ke RSUD Badaruddin Kasim, berdasarkan hasil visum pihak RSUD bahwa korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut Ridosan, dalam perkara tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ karena baru pertama kali melakukan tindak pidana yang disangkakan dengan ancaman denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Serta telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pihak keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25.000.000 dan orang tua korban merupakan rekan dalam perusahaan yang sama,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Intel, Amanda Adelina, tersangka tidak ditahan karena mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya berusia 8 bulan yang mengendap penyakit sakit Down Syndrom dan jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.
“Itulah pertimbangan dari Jampidum memperbolehkan atau mengizinkan secara RJ ini sehingga timbul rasa kemanusiaan karena anaknya mengidap penyakit down syndrom,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ketetapan RJ tersebut disampaikan dengan disaksikan pihak keluarga, penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, hakim serta Lurah dan Ketua RT setempat. (sah)