sekata.id, TANJUNG – Besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tabalong resmi mengalami kenaikan sebesar 7,91 persen yakni menjadi Rp 3.238.555,31.
Kenaikan UMK itu berlaku mulai 1 Januari 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kaslel) Nomor 118.44/0842/KUM/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Saat ditemui ruang kerjanya pada Kamis (08/12/2022), Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor mangatakan, bahwa prosedur dalam penetapan UMK pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan Tabalong.
Sehingga perhitungan kenaikannya yang ditentukan dalam peraturan yang telah disepakati, dewan pengupahan dengan mempertimbangkan angka koefisien alpha membuat Tabalong masuk kalster rendah dibandingkan Kalsel.
“Kita masuk dalam klaster produktivitas yang lebih rendah dari provinsi dan dari tingkat pengangguran Tabalong termasuk lebih rendah dibandingkan tingkat provinsi ,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, koefisien alpha yang masuk klaster 3 ini berada di angka 0,15 sampai 0,25 sehingga disepakati pada angka 0,17.
“Setelah didapatkan angka alpha, kita masukkan dalam rumus, salah satunya dengan angka inflasi provinsi, upah minimun 2022, dikalikan dengan alpha dan muncullah angka UMK yang direkomendasikan Bupati Tabalong atas usulan dewan pengupah,” ungkapnya.
Pihaknya sangat bersyukur dengan SK Gubernur Kaslel yang telah diterbitkan angka yang diusulkan sesuai dengan rekomendasi Bupati Tabalong yang telah di buat.
“Jdi UMK naik sebesar Rp 237.325,27 dengan selisih upah minimum provinsi sebesar RP 88.577,66,” ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah mensosialisasikan dengan pihak perusahaan, serikat pekerja dengan cara mengekspose terkait kenaikan UMK Tabalong melalui media sosial.
“Dan dibantu para camat untuk mengedarkan kepada seluruh pemberi pekerjaan dan penerima kerja,” tambah Zulfan. (sah)