sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial HY alias Ihin (42) warga Pangakalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap petugas Satrenarkoba Polres Tabalong, Senin (05/12/2022) siang.
Pelaku digrebek petugas di sebuah kontarkan yang berada di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong diduga sering digunakan sebagai tempat menyabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha menjelaskan bahwa penggrebekan tersebut atas informasi dari masyarakat sekitar kontrakan yang membuat resah.
Berbekal dari informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Sutargo kemudian berhasil menangkap pelaku yang saat itu menyadari kedatangan petugas ke kontrakannya.
“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu keluar jendela,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (07/12/2022).
Saat petugas memeriksa, ditemukan satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dan ditemukan juga sekitar pelaku satu buah bong terbuat dari botol kaca alat bantu menghisap sabu.
“HY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli 3 hari sebelumnya melalui IY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yudha.
Saat ini HY sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut, dan turus disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram, satu buah bong terbuat dari botol kaca yang terpasang sedotan, satu pipet kaca dan satu buah handphone warna biru.
Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Tabalong ini, dan agar memudahkan pelaporan, bisa langsung dilaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Tabalong yaitu 082155052003,” tambah Yudha. (sah)