Raperda Perubahan APBD Tabalong 2025 Capai Rp3,5 Triliun, Meningkat 20,17 Persen

Penandatanganan berita acara pada paripurna penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tabalong 2025 (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tabalong 2025 mencapai Rp3.597.627.682.731,19.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani pada paripurna penyampaian Raperda APBD Perubahan TA 2025 di Gedung Paripurna Graha Sakata, Kamis (26/06/2025).

Bacaan Lainnya

H Fani mengungkapkan, anggaran belanja daerah sebelum perubahan ini sebesar Rp2.993.799.126.847 yang mengalami peningkatan.

“Ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp603.828.555.884,19 atau mengalami peningkatan sebesar 20,17 persen,” ungkapnya.

Dijelaskannya, secara besar struktur raperda perubahan APBD Tabalong 2025 ini untuk pendapatan daerah sebelum perubahan anggaran sebesar Rp2.908.164.087.073.

Setelah perubahan anggaran menjadi Rp2.965.720.396.578,85 yang mengalami kenaikan sebesar Rp57.556.309.505,85 atau 1,98 persen.

Sedangkan, pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebelum perubahan sebesar Rp280.885.897.073, setelah perubahan menjadi sebesar Rp290.230.809.786,85 yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp9.344.912.713,85 atau 3,33 persen.

“Pendapatan transfer mengalami peningkatan dari sebelum perubahan sebesar Rp2.413.398.905.000 menjadi Rp2.461.610.301.792 setelah perubahan. Berarti mengalami kenaikan sebesar Rp48.211.396.792 atau sebesar 2 persen,” jelas H Fani.

Raperda Perubahan APBD 2025 ini terjadi defisit anggaran yang merupakan selisih lebih belanja daerah dengan pendapatan daerah, sebesar  Rp631.907.286.152,34. Defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan netto yaitu selisih lebih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Pada penerimaan pembiayaan, perubahan anggaran pembiayaan menyesuaikan dengan Laporan realisasi APBD Tabalong 2024 yang berkaitan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) TA 2024.

SiLPA TA 2024 yang semula diestimasi pada penetapan APBD TA 2025 sebesar Rp129.928.355.090 mengalami perubahan menjadi Rp 676.200.601.468,34.

Pengeluaran pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD 2025 untuk penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp18.138.800.000.

“Serta terdapat pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp26.154.515.316,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi mengatakan, rapat paripurna kali ini ada tiga agenda pembahasan.

“Jadi ada tiga poin yaitu raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, raperda APBD Perubahan TA 2025 dan terakhir penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap RPJMD 2025-2029,” katanya.

Riza juga menambahkan, bahwa ketujuh fraksi sudah menyepakati dan setuju terhadap RPJMD 2025-2029 walaupun terdapat masukan dan saran.

“Kalaupun ada catatan, itu pasti bisa dilakukan mitigasi bersama-sama,” tambahnya. (sah)

Pos terkait