sekata.id, TANJUNG – Ratusan relawan unit penanggulangan bencana swadaya (UPBS) di Kabupaten Tabalong didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPBD Tabalong dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin di Pendopo Bersinar, Senin (09/10/2023).
Kalak BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi mengatakan, setidaknya ada 330 relawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Total yang akan kita daftarkan 330 relawan, sementara didaftarkan ada 267. Tetapi sisanya akan kita lengkapi persyaratannya,” katanya.
Haris menambahkan, nantinya para relawan setalah menjadi peserta bakal mendapatkan dua layanan yakni jaminan keselamatan kerja dan kematian.
“Ini berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 yaitu ada kewajiban pemerintah daerah memberikan santunan bagi relawan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati mengungkapkan, kemanfaatan untuk jaminan kecelakaan kerja yang didapat yaitu bebas dari biaya pengobatan.
“Tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi relawan yang mengalami kecelakaan kerja. Baik dilokasi pekerjaan maupun di luar pekerjaan yang ada hubungannya,” ungkapnya.
Sedangkan jaminan kematian akan diberikan santunan berupa uang senilai Rp 42 juta untuk peserta yang meninggal diluar pekerjaan kepada ahli waris.
“Kalau saat bekerja ditotalkan dapat Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk dua anak maksimal Rp 174 juta,” ujarnya. (sah)