sekata.id, TANJUNG – Beberapa pekan belakangan ramai kabar adanya pembatasan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kabar tersebut berisi tentang 144 diagnosa penyakit yang tidak bisa mendapat layanan kesehatan termasuk rujukan dan layanan rawat inap di rumah sakit.
Merespon hal tersebut, Kabag Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan KC Barabai, Sukarsih memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, persoalan 144 penyakit sebenarnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan, hanya saja dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pihakpun tidak membenarkan terkait informasi tentang ratusan penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan di rumah sakit.
“Itu tidak benar, ini sudah menjadi kompetensi dari dokter umum dan diagnosa m yang harus tuntas di FTKTP. Kenapa harus dirujuk seharusnya selesai FKTP,” jelasnya kepada sejumlah awak media di Tabalong, Selasa (11/02/2025) lalu.
Menurut Sukarsih, dari 144 diagnosa penyakit yang dialami pasien dan ingin melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FTKL) atau rumah sakit harus sesuai indikasi medis.
Sementara bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan yang ditanggung BPJS, pasien harus mendatangi Faskes tingkat 1 lebih dulu.
“Jika faskes tingkat 1 ada diagnosa lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) baik untuk melakuakan rawat jalan pun rawat inap,” ujarnya.
Sukarsih juga berharap, seluruh lapisan masyarakat bisa memahami mekanisme aturan mengenai manfaat yang bisa didapatkan sebagai peserta BPJS kesehatan. (sah)