sekata.id, TANJUNG – Tiga pemuda diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua anak di bawah umur berusia 15 tahun dan 13 tahun di Kabupaten Tabalong.
Ketiga pelaku masing-masing berusia 15 tahun warga Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan, remaja berusia 20 tahun warga Kecamatan Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur, dan pria berusia 25 tahun warga Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Senin (15/05/2023).
“Ketiga pelaku ditangkap di sebuah tempat pencucian kendaraan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/05/2023).
Kejadian bermula saat kedua korban berpamitan kepada orangtuanya dengan alasan belanja ke warung dekat kediaman mereka di Murung Pudak.
Kedua korban yang sudah tidak bersekolah ini kemudian di jemput salah satu pelaku dengan berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor menuju sebuah tempat pencucian kendaraan.
Namun hingga malam hari, kedua korban belum juga pulang hingga membuat ibu korban kebingungan.
Ibu korban lalu mendatangi rumah teman korban dan menurut ibu teman korban, anaknya juga belum pulang kemudian keduanya mencari diseputaran kota Tanjung namun tidak membuahkan hasil.
Kemudian salah satu orang tua korban mendapatkan screenshot status media komunikasi milik korban yang terlihat anaknya dan teman perempuannya bersama 2 orang laki-laki sedang duduk di satu kursi panjang.
“Salah satu orang tua korban diberitahu oleh temannya kalau laki-laki yang duduk di sebelah korban adalah pelaku yang kemudian diketahui, foto tersebut diambil disebuat tempat pencucian mobil,” ungkap Sutargo.
Selanjutnya salah satu orang tua korban mencoba menelpon anaknya dan pelaku, namun panggilan tersebut tidak dijawab oleh keduanya.
Sehingga keesokan harinya salah satu orang tua korban mendatangi tempat pencucian mobil untuk menanyakan langsung kepada pelaku yang saat itu berada dilokasi.
“Salah satu pelaku menjawab bahwa korban berada di bangunan atau kamar karyawan yang letaknya tidak jauh dari pencucian mobil,” lanjutnya.
Saat itu orang tua korban mendapati anaknya bersama temannya berada di tempat tersebut sehingga langsung dibawa pulang ke rumah.
Selanjutnya para orang tua korban membawa anaknya ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan Unit Penanganan Perempuan dan Anak (UPPA).
Ditambahkan Sutargo, dari pengakuan kedua korban ternyata salah satu tidak sampai disetubuhi karena sedang menstruasi, hanya saja dicabuli oleh pelaku berusia 25 tahun.
Sedangkan korban lainya yang berdaa dalam satu kamar dengan temannya yang saat itu disetubuhi oleh dua pelaku lainnya secara bergantian.
“Menurut pengakuan salah satu korban, kedua pelaku (persetubuhan) masing-masing sebanyak 1 kali menyetubuhi korban sambil menonton video porno dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (sah)