sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong bakal membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Kebutuhan pengawas TPS ini tersebar di 131 kelurahan/desa di 12 kecamatan di Tabalong yakni sebanyak 906 orang.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada Januari 2024 mendatang.
“Pendaftaran pengawas TPS dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslu Kecamatan,” katanya, Selasa (26/12/2023).
Adapun persyaratannya antara lain minimal lulusan SMA sederajat, usia paling rendah 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.
Menurut Mahdan, dalam proses perekrutan pengawas TPS kali ini telah terbantu dengan regulasi terbaik pada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Contohnya usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan apabila tidak ada, bisa 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” ujarnya.
Untuk memastikan proses perekrutan ini proses tetap dan efisien, pihaknya juga menyertakan timeline dan formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Form_Pengawas_TPS .
Bawaslu Tabalong berserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa berupaya mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 di tingkat TPS.
Hal ini berkaca pada pelaksanaan sebelumnya, PTPS menjadi central pengawas terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara. Selanjutnya PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024.
“PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu. Terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin.
Diharapkan Mahdan, dalam proses rekrutmen nanti diperoleh PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (sah)