Simpan 4,34 Gram Sabu, Residivis Narkoba Warga Tanta Hulu Tabalong Diringkus Polisi

JS, residivis narkoba harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan 11 paket sabu (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Residivis kasus narkoba berinisial JS (38) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian.

Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (28/10/2025) sore.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan atas laporan warga yang menduga pelaku masih terus menekuni bisnis barang haram tersebut,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (30/10/2025).

Diungkapkan Joko, saat diringkus pelaku JS akan melakukan transaksi namun digagalkan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

“Saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang diakui adalah miliknya,” ungkap Joko.

Pelaku juga mengakui bahwa menyimpan barang lain di kediamannya dan benar saja ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu beserta barang bukti dengan total menjadi 11 bungkus dengan berat bersih 4,34 gram.

Sebelas plastik klip berisi sabu tersebut disita bersama barang-barang bukti lain berupa satu timbangan digital beserta kotaknya, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu lembar tisu, satu pack plastik klip, satu handphone warna hitam doff, satu buah kotak bekas handphone dan satu sepeda motor warna hitam.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tambahnya. (sah)

Pos terkait