sekata.id, TANJUNG – Dua residivis kasus narkoba di Kabupaten Tabalong kembali harus berurusan dengan hukum.
Keduanya masing-masing berinisial FR warga Kelurahan Tanjung RT 11, Kecamatan Tanjung dan PP warga Jalan Padat Karya Kelurahan Pembataan RT 10, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Keduanya dihadirkan dalam Press Release yang dipimpin Kepala BNNK Tabalong, Ricky Lesmana di Kantor BNNK setempat, Kamis (27/07/2023) malam.
Ricky mengatakan, bahwa pengedaran gelap narkotika khususnya sabu di Tabalong pelakunya orang sama dan bahkan pernah menjalani hukuman dibalik jeruji besi.
“Pelakunya itu-itu saja, kalau kita liat bersama dua orang ini yang didepan ini residivis atau sudah pernah melakukan hal yang sama,” katanya.
Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga setempat diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu pada, Selasa (25/07/2023) malam.
Atas laporan tersebut BNNK Tabalong membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku FR dengan disaksikan aparat desa setempat.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan waktu yang sama. FR dibekuk petugas didepan rumahnya saat membuang kotak rokok yang didalamnya berisi sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku FR dan menemukan dua paket sabu di sebuah toples besi kecil di atas lemari baju.
“Kita temukan dua paket sabu dalam bentuk saset dengan total berat kotor 0,69 gram atau berat bersih 0,35 gram,” ungkapnya.
Usai membekuk dan mengintrogasi FR, tim BNNK Tabalong melakukan pengembangan penyelidikan hingga mendapatkan nama pelaku PP berdasarkan pengakuannya.
Sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah bengkel las di Jalan Padat Karya, petugas mengamankan PP beserta dua orang temannya. Pihaknya pun melakukan penggeledahan hampir dua jam lamanya.
Sebab, kondisi bengkel laa tersebut dalam keadaan bersih atau tidak ditemukan bekas terkait penyalahgunaan narkoba. Saat PP ditanyai, pelaku mengelak tidak mengenal FR.
“Tetapi kami tetap meyakini bahwa ini (PP) ada konektivitas, akhirnya kami undang aparat setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” lanjutnya.
Dari penggeledahan tersebut akhirnya menemukan barang bukti bekas sabu dan paket sabu 1,40 gram dengan berat bersih 1,06 gram yang disembunyikan dalam dinding kamar dibawah jendela belakang.
“Bukan saja sabu yang kita temukan, tetapi juga dua alat timbang digital sehingga kami mengindikasikan tempat tersebut bukan saja sarana penyalahgunaan, juga diduga sebagai tempat peredaran gelap,” ujarnya.
Dari tangan pelaku FR petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih 0,35 gram, dua pipet kaca, satu alat takar, satu buah korek gas warna merah, satu pack plastik klip, satu buah handphone merek vivo warna hitam, satu buah buku tabungan BRI milik FR, satu bungkus kotak rokok Sampoerna serta satu buah toples kecil.
Sedangkan dari pelaku PP barang bukti yang disita berupa dua pipet laca, satu buah bong alat hisap, satu buah alat takar, lima buah plastik klip bekas, dua buah timbangan, satu buah Hp merek Vivo warna biru, serta satu buah buku tabungan BRI milik PP. (sah)