sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari dua kasus tersebut kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yakni TH (35) pelaku penipuan warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sedangkan tersangka Curanmor IN (29) warga Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, untuk kasus penipuan yang dilakukan TH berupa pemalsuan surat keterangan tanah yang mana korbannya merupakan temannya sendiri yakni EF (32).
Tindak pidana penipuan itu terjadi di Perumahan Linda Regency 3, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak pada, Selasa (04/04/2023) lalu.
“Hubungan pelaku TH dan korban penipuan EF (32) warga Kelurahan Belimbing Raya merupakan teman,” kata Kapolres saat pimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas, Iptu Sutargo di Halaman Mapolres Tabalong, Selasa (06/06/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menggadaikan satu buah dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah kepada korban yang ternyata keberadaan tanahnya fiktif atau tidak ada.
“Pelaku mendatangi korban untuk menawarkan satu bidang tanah di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak seluas 1 hektare dengan harga sebesar Rp 9,5 juta,” ungkapnya.
Sementara, terkait kasus curanmor di Desa Takulat Kecamatan Kelua, Tabalong yang dilakukan tersangka IN (29) disebabkan kelalaian korban RN (23) lupa mencabut kunci kontak.
Menurut Anib, pelaku merupakan pemain baru yang tergoda untuk mencuri karena melihat kunci kontak sepada motor korban dalam posisi tidak dicabut.
Pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat sedang mencuri kotak amal di Masjid Desa Maburai.
“Beberapa kasus curanmor di Tabalong didominasi karena kelalaian korban karena itu saya menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka kasus tindak pidana baik penipuan maupun curanmor tekah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta turut menyita sejumlah barang bukti. (sah)