sekata.id, TANJUNG – Pemerhati Politik Banua, Kadarisman menilai saat ini kecemasan tengah melanda sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah didaftarkan masing-masing partai politik (Parpol) ke KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum memutuskan apakah pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup seperti masa orde baru.
Menurut Kadarisman, jika MK mengeluarkan putusan sistem pemilu legislatif secara tertutup, ia meyakini akan menyebabkan banyak bacaleg atau caleg parpol akan mundur dari pencalegannya.
“Baik mudur dalam arti sebenarnya atau mundur dari berkontribusi memenangkan parpol secara maksimum. Selain banyak yang mundur angka partisipasi pemilu legislatif juga akan menurun,” ungkapnya, Selasa (06/06/2023).
Dipaparkan Kadarisman, sistem pemilu legislatif tertutup akan merugikan mayoritas caleg. Kesempatan caleg yang memiliki potensi keterpilihan di masyarakat akan tidak berarti, karena di daftar strategis pencalegan pasti dikuasai oleh pengurus inti Parpol.
Sistem pemilu tertutup juga membuka potensi transaksional antara caleg dengan parpol dalam kesempatan memperoleh nomor urut utama. Politik uang akan terpusat ke dalam partai politik.
Hal lain kualitas pemilu juga akan menurun, ditandai oleh angka partisipasi pileg akan turun. Pemilih akan kehilangan figur yang hendak mereka tempatkan sebagai anggota legislatif, sementara elit parpol sendiri selama ini memiliki gap dengan rakyat sebab institusi parpol selama ini terkesan dijalankan secara eksklusive.
“Pada akhirnya nanti, parpol hanya menyisakan caleg dari para pengurus elitnya saja serta pihak yang berani memberikan mahar untuk dapat bertahan di nomor urut strategis, selebihnya akan menenggelamkan dirinya secara perlahan sebelum akhirnya menghilang begitu saja,” bebernya. (anb)