sekata.id, TANJUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabalong bakal dicairkan.
Tepatnya pada 2 April 2024 THR para ASN di lingkungan Pemkab Tabalong direalisasikan.
“Pembayaran THR kami usulkan di 2 April 2024, sudah bisa kami realisasikan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, Jum’at (29/03/2024).
Menurutnya, hal ini berdasarkan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“Ini juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Adapun untuk pemberian THR, Pemkab Tabalong menganggarkan Rp. 22.924.693.693 untuk 3.824 orang PNS dan CPNS, dan PNS dan Rp. 4.069.148.367 untuk PPPK sebanyak 978 orang.
Selain itu, THR juga diberikan kepada 30 orang anggota DPRD Tabalong dengan anggaran sebesar Rp.151.445.000.
Pemberian THR ini diharapkan dapat menjadi roda penggerak perekonomian di semua wilayah yang ada di Tabalong.
Husin pun berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabalong dapat segera mengusulkan untuk proses pencarian.
“Kami harapkan dinas bisa segera mengajukan,” harapnya. (sah)