sekata.id, TANJUNG – Hasil notulen dari penyampaian aspirasi warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong akan disampaikan ke Bupati Tabalong.
Hal tersebut terungkap dalam mediasi yang dilakukan antara warga dan pihak aparat desa serta BPD yang berlangsung di Aula Kantor Desa Wayau, Selasa (24/06/2025).
Mediasi ini dihadiri Kepala Desa, Masrani, Ketua BPD, Kelala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Achmad Rahadian Noor, Camat Tanjung, Wirahadikusuma, Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Abdul Fatah serta Koordinator Aksi, Rahmadi.
Menurut Koordinator Aksi, Rahmadi, bahwa mediasi ini menindaklanjuti atas pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di tingkat desa yang tidak membuahkan hasil.
“Mediasi waktu itu di ranah tingkat desa, tetapi tidak ada membuahkan hasil yang dengan apa yang sudah kami sampaikan dan tuntutan warga,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak melakukan pertemuan dengan rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD Tabalong dan juga belum ada pembahasan ataupun keputusan yang diharapkan.
Ia juga mengungkapkan, keputusan dalam mediasi kali ini untuk hasil notulen yang didalamnya menyatakan bahwa warga sudah tidak percaya dengan pemerintah desa akan disampaikan ke Bupati Tabalong.
“Teruntuk kepala desa, Ketua BPD beserta anggotanya untuk secara terhormat bisa mengundurkan diri. Selain itu, kami melakukan penutupan ruangan kepala desa ataupun ruangan kantor BPD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Tabalong, Achmad Rahadian Noor meminta warga untuk bersabar karena ada tahapan prosedur yang harus dilakukan.
“Warga perlu waktu untuk bersabar, dalam artian mekanisme sebagaimana mereka harapkan itu perlu ada prosedur yang jelas,” mintanya.
Menanggapi tuntutan warga yang mengarah ke ranah penggunaan dana desa dan lainnya, pihaknya alan serahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami serahkan kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam hal ini kami minta pihak Inspektorat karena pengawasan nya di sana,” tutupnya. (sah)






