sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi mengeluarkan surat edaran terhadap peredaran Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi.
Surat edaran Bupati Tabalong bernomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 Kg subsidi agar tepat sasaran di Tabalong.
Isi dalam edaran tersebut disampaikan seluruh ASN, anggota TNI dan Polri berdomisili di Tabalong dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi karena tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp300.000.000 dan atau aset usaha lebih dari Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan), dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dalam kegiatan usahanya.
Lalu, masyarakat Tabalong yang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp3.592.197 atau diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Selanjutnya, pangkalan penyalur gas LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib mendahulukan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Jika terdapat kelebihan stok, pangkalan dapat menyalurkan maksimal 10 persen dari total alokasi yang diterima kepada pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).
Harga LPG tabung 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan LPG seperti jarak kurang dari 10 kilometer dari pangkalan LPG dengan harga eceran tertinggi adalah Rp25.000 per tabung.
Sedangkan jarak antara 10 hingga 20 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp27.50 per tabung dan jarak lebih dari 20 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp30.000 per tabung.
Kepala Dinas Koperasi U Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, H Syam’ani menjelaskan, diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memastikan distribusi gas LPG subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kenaikan harga LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer. Masyarakat yang berhak akan tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan dan pendistribusian LPG bersubsidi,” jelas, Selasa (08/07/2025).
Syam’ani juga mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan. (sah)






