sekata.id, TANJUNG – Dua orang pria warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan diamankan aparat kepolisian di Tabalong.
Kedua pria tersebut berinisial AM (26) dan HH (22) diamankan usai diduga meminta uang secara paksa kepada korbannya WR (25) pemilik warung di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jum’at (12/05/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP, Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo membenarkan adanya kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh kedua pelaku.
“Korban pada saat kejadian didatangi oleh kedua pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang sejumlah Rp 10 ribu, namun korban hanya memberi uang hanya Rp 5 ribu,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/05/2023).
Usai menerima uang dari korban, kedua pelaku lalu meninggalkan warung tersebut.
Korban yang merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sutargo mengungkapkan, atas laporan korban petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dua pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi, dilakukan pemeriksaan sehingga petugas menemukan satu bilah senjata tajam dibawah jok sepeda motor,” ungkapnya.
Dihadapan petugas kepolisian, bahwa Sajam tersebut milki pelaku AM serta barang bukti lainnya sejumlah uang tunai.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah Sajam jenis celurit serta uang tunai Rp 20 ribu,” tambah Sutargo. (sah)






