sekata.id, TANJUNG – Dua pelaku aksi pencurian sebuah mobil di Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kuncang Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (07/08/2025).
Kedua pelaku ini berinisial SA (35) warga Gataksari, Kelurahan Serang, Kecamatan Kejajar , Wonosobo , Jawa Tengah dan AR (30) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Penangkapan pelaku pencurian mobil dilakukan petugas Satreskrim Polres Tabalong yang melakukan serangkaian penyelidikan.
Sementara korban pencurian RP (31) warga Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Korban baru pulang kerja mendapati sebuah mobil penumpang warna putih miliknya tidak ada lagi di garasi,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (08/08/2025).
Selanjutnya, korban pun menanyakan kepada saksi R yang berjualan di dekat rumahnya dan mengatakan bahwa ada mobil milik korban ada melintas dan mengira mobil tersebut dikendarai korban.
Berdasarkan penjelasan saksi, korban kemudian kembali ke rumahnya dan mendapati salah satu jendela terlihat bekas di congkel dan ada bekas jejak sendal di lantai rumah.
“Korban juga mengecek kunci mobil yang di gantung didekat pintu kamar sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 220 juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Tabalong,” ujar Joko.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan kan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar KTP atas nama pelaku SA dan AR dan 1 buah mobil penumpang warna putih beserta STNK. (sah)






