sekata.id, TANJUNG – Sejumlah warga di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong menuding aktivitas perusahaan PT Trikorindo Wana Karya (TWK) telah melawati batas Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Bintang Ara, Kamis (25/05/2023), warga menuding jika PT TWK telah melakukan penebangan pohon hingga ke wilayah perkebunan milik warga setempat.
Ketua Kelompok Masyarakat setempat, Ahmadi mengatakan, pihaknya mengetahui kondisi tersebut berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang merasa dirugikan atas aktivitas PT TWK.
“Informasi dari masyarakat adanya penebangan di sana, setelah kita cek ternyata memang ada,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan seharusnya hanya bisa melakukan penebangan dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun malah sebaliknya melewati batas.
“Untuk lahan ini sudah mengenai lahan warga yang tanaman telah ditebang yang tidak seharusnya dilakukan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan yang diklaim warga merupakan lahan yang sudah turun temurun sejak zaman nenek moyang melakukan aktivitas perkebunan karet.
“PT TWK ini harusnya ada batasan, tidak memasuki kawasan pohon karet warga yang lahannya sudah turun menurun,” ujarnya.
Sementara, Kasi Kesra Desa Bintang Ara, Hairil Anwar membeberkan, jika aktivitas PT TWK tersebut belum ada melakukan koordinasi dengan pihaknya.
“Bahwa kegiatan TWK tersebut tidak ada izin koordinasi dengan desa dan kecamatan terkait penebangan tersebut,” bebernya.
Disisi lain, Camat Bintang Ara, Mulyadi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat undungan kepada PT TWK untuk duduk bersama memberikan keterangan kepada warga mengenai aktivitas yang telah dilakukan.
“Kita sudah mengundang perusahaan, tapi tidak ada datang,” ucapnya.
Menurut Mulyadi, pihak perusahaan meminta pertemuan bersama warga tidak digelar di kantor kecamatan, namun dilakukan di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel atau Polres Tabalong.
“Mereka minta rapat tidak digelar di Kecamatan, mungkin menganggap kurang kondusif,” sebutnya.
Meski pihak perusahaan meminta pertemuan dilakukan pada dua tempat tersebut, Mulyadi tetap berharap dan dirinya berani menjamin keadaan tetap kondusif apabila dilakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Bintang Ara.
“Sebelumnya sudah dijelaskan, kami berani menjamin dengan warga kami di Bintang Ara, namun pihak perusahaan tidak berani,” tambahnya.
Diketahui, dalam rapat pertemuan bersama warga turut dihadiri oleh pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bintang Ara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong dan Kepala Desa Bintang Ara. (sah)