Aniaya Istri karena Curiga Diselingkuhi, Pria Asal HSU Diringkus Polisi Tabalong

RD (37) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU ditangkap petugas Polsek Tanjung usai tega aniaya istrinya hingga luka (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial RD (37) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan aparat kepolisian pada, Kamis (27/04/2023), usai diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena curiga telah diselingkuhi.

Penganiayaan tersebut dialami korban HL (31) pada, Selasa (24/04/2023) saat berada di rumah kerabatnya di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

“Menurut keterangan saksi berinisial US (40) yang merupakan kakak dari korban, kejadian tersebut berawal pada Selasa (25/04/2023) malam dirumah saksi pada saat itu saksi dan korban beserta anaknya sedang beristirahat tiduran ruang keluarga,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Jum’at (28/04/2023).

Sutargo mengatakan, pelaku yang saat itu sedang melihat isi handphone istrinya melihat ada kalimat mesra dari laki-laki lain yang menyebabkan pelaku cemburu sehingga menghampiri korban sambil memegang sebuah belati dan langsung menikam korban berkali-kali pada bagian punggung.

Melihat kejadian tersebut, kakak korban mencoba menyelamatkan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan dari warga sekitar dan berhasil diamankan.

“Saat ditanyakan petugas, pelaku mengaku mencurigai korban telah berselingkuh karena dalam kurun waktu sebulan terakhir korban susah dihubungi,” katanya.

Ditambahkan Sutargo, pelaku sudah diamankan petugas kepolisian di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut serta turun mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan pihak medis Rumah Sakit H.Badaruddin Kasim, korban mengalami 15 luka tusukan dibagian punggung, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kanan, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kiri, 1 luka tusukan dibagian leher sebelah kanan dan 1 luka tusukan dibagian bawah payudara sebelah kanan,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut pelaku terjerat pasal dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (sah)

Pos terkait