sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial ZL (27) warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian, Minggu (05/03/2023) malam.
Pelaku diringkus Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya lantaran nekat mencuri satu unit sepada motor yang dilakukannya pada, Rabu (22/12/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut dialami korban (SB) warga Bangkar, Muara Uya sepulang berkunjung dari tempat saudaranya pada, Selasa (21/12/2022) sore.
“Sesampainya dirumah, korban memarkir sepeda motornya di dalam garasi yang berada disamping rumah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023).
Keesokan harinya saat pagi, korban membersihkan teras dan melihat sepasang sendal yang bukan sendal miliknya.
“Merasa curiga, korban mencoba memeriksa kedalam garasi dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.
“Pelaku ZL ini diamankan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di warung di pinggir jalan Trans Kalsel -Kaltim Bangkar, Desa Muara Uya bersama kawan-kawannya dengan menggunakan kendaraan yang dicurinya,” ujarnya.
Saat diinterogasi, ZL mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sepada motor dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Kendaraan tersebut juga diakui pelaku hanya dipakai sendiri dengan cara mengupas stiker dan mengecat ulang box nya agar tidak dikenali oleh pemiliknya,” tambah Sutargo.
Saat ini, ZL sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa satu unit sepada motor bebek warna hitam.
“Pelaku ZL disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya. (sah)