sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan, Sabtu (20/01/2024).
Setidaknya ada ratusan APK para peserta pemilu yang melanggar aturan, baik itu calon anggota DPRD kabupaten maupun provinsi yang terdata pihak Bawaslu.
Dalam penertiban ini, Bawaslu Tabalong berkolaborasi dengan petugas gabungan dari personel Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, aparat Satpol PP hingga petugas PLN Tanjung.
Bersama petugas gabungan, Bawaslu Tabalong mencopot APK pemilu berbentuk spanduk kecil dan besar yang kebanyakan dikaitkan pada tiang listrik hingga pepohonan.
Sejumlah APK yang dicopot kemudian diangkut menggunakan dump truk untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bawaslu Tabalong.
Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan, jumlah APK peserta pemilu di Tabalong terdapat sebanyak 3.573.
“Sementara untuk saat ini terdata ada 215 apk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.
Pihaknya juga tidak terpaku dengan data yang ada namun demikian jika menemukan APK yang tidak sesuai tetapi ditertibkan.
“Apapun yang kita lihat di lapangan tidak sesuai aturan, maka akan kita tertibkan,” jelas Zain.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwa penempatan APK yang dilarang diantaranya tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.
Terkait pemasangan di fasilitas umum seperti di tiang listrik PLN, PJU, jembatan dan pepohonan yang merusak pemandangan.
“Terlebih-lebih di perempatan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara,” ujarnya.
Sedangkan pelanggaran penempatan APK yang kebanyakan dikaitkan pada tiang listrik, PJU dan pepohonan.
Ditambahkn Zainudin, penertiban APK ini dilaksankan secara serentak pada 12 kecamatan se-Tabalong yang dimulai dari Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.
“Penertiban serentak dilaksanakan di 12 kecamatan, dimana di kecamatan di handel Panwaslu. Kegiatan berlangsung hari ini saja,” tambahnya. (sah)