sekata.id, TANJUNG – Semenjak ditetapkan besaran upah minimun kabupaten (UMK) 2024, perusahaan yang berada di Kabupaten Tabalong harus menyesuaikan upah para pekerja.
“Begitu Januari ada perubahan UMK, perusahaan otomatis melakukan penyesuaian upah pekerja,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Sabtu (20/01/2024).
Menurut Lyla, besaran UMK Tabalong 2024 Rp Rp 3.372.955,36 telah ditetapkan pada 30 November 2023 lalu berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023.
Sejak ditetapkannya, pihak perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK 2024 sebagaimana dalam keputusan Gubernur.
Sehingga bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.
“Untuk yang sudah mengikat perjanjian pada saat sebelum penetapan UMK, perusahaan tidak ada kewajiban untuk penyesuaian. Kalau memang perusahaan mau menyesuaikan per Januari 2024 kami sangat menghargai,” ungkapnya.
Lyla mengatakan, pihaknya juga secara preventif mensosialisasikan terkait UMK ini ke setiap perusahaan dengan mengeluarkan surat imbauan.
“Sudah kita surati, begitu juga edaran SK gubernur. Senin ini rencananya kami akan mengeluarkan surat himbauan ke perusahaan,” katanya.
Adapun jika terdapat pihak perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai besaran UMK, maka akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan ketentuan UU nomor 6 tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja pasal 88E ayat (2) bahwa bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi pidana 1 sampai 4 tahun penjara.
Atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta serta tidakan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
Posisi saat ini jumlah pekerja yang ada di Tabalong itu sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) belasan ribu pekerja baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Diketahui per Januari 2024 untuk total perusahaan-perusahaan yang ada di Tabalong sebanyak 877 dengan rincian 35 perusahaan besar, 74 perusahaan menengah dan 768 perusahaan kecil.
Sedangkan junlah pekerja sebanyak 18.930 yang masing-masing 18.875 pekerja Indonesia atau lokal dan 55 orang pekerja asing. (sah)