sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong mencatat sebanyak 581 alat perga kampanye (APK) milik peserta pemilu yang melanggar aturan.
Ratusan APK ini hasil penertiban pihak Bawaslu bersama petuga kepolisian serta instansi terkait, paling banyak yang melanggar berada di Kecamatan Kelua.
Di Kelua tercatat sebanyak 110 APK, disusul Kecamatan Banua Lawas ada 102 APK, Kecamatan Jaro 74 APK, Kecamatan Tanjung 65 APK dan Murung Pudak 54 APK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin menjelaskan penertiban APK ini mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum serta Perda 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam Perda tersebut pada pasal 22 salah satu poinnya menyatakan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial itu dilarang.
“Ini sebagai bentuk pengawasan kita selama berjalannya masa kampanye pemilu,” jelas saat ditemui di Kantor Bawaslu Tabalong, Minggu (21/01/2024).
Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keindahan dan estetika lingkungan atas penertiban APK yang pemasangannya tidal sesuai aturan.
Ratusan APK yang sudah dicopot dibawa ke Kantor Bawaslu serta dimasing-masing kantor Panwascam dan dapat diambil masing-masing peserta pemilu.
“Penyerahan APK kepada masing-masing peserta pemilu setelah membuat pernyataan, yang intinya dapat dipergunakan kembali dengan mematuhi ketentuan dan aturan berlaku,” ujar Zain.
Diharapkannya, giat penertiban ini dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur dan demokrasi di Bumi Saraba Kawa. (sah)