sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial DOL (35) warga Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epar, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.
Pelaku yang diburu sejak 2014 ini, berhasil ditangkap petugas Polsek Mutung Pudak didampingi Unit Opsnal Polres Tabalong dan Unit Opsnal Barito Timur di jalan A Yani Kilometer 6 Tamiyang Layang, Kabupaten Bartim, Kalteng pada, Jum’at (06/01/2023) sore.
“Pelaku DOL menjadi DPO selama beberapa tahun dan selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku DOL kembali terlihat berada di kabupaten Barito Timur, Kalteng,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, dikonfirmasi, Senin (09/01/2023).
Sutargo menjelaskan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal laporan korban PA (37) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang keberatan sepada motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku DOL pada 28 Januari 2014 lalu.
Kejadian berawal saat korban menawarkan satu buah sepeda motor miliknya kepada pelaku DOL yang sepakat melakukan transaksi jual beli, selanjutnya pelaku meminjam kunci sepeda motor tersebut dengan alasan mau mencoba sepeda motor tersebut kearah Mabuun.
Usai mencoba, pelaku kembali lagi kewarung yang berlokasi di jalan trans Kalsel-Kalteng di Kelurahan Mabu’un tersebut, kemudian pelaku meminta STNK sepeda motor tersebut kepada korban dengan alasan ingin mengambil uang ke ATM.
“Setelah kurang lebih 3 Jam pelaku tidak juga kembali, korban kemudian menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi,” jelas Sutargo.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut, PA mengalami kerugian ditaksir sekitar 23 juta sehingga pelaku disangkakan terjerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
“Saat ini DOL sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna biru,” tambahnya. (sah)