sekata.id, TANJUNG – Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong memperoleh asimilasi di rumah, Selasa (10/01/2023).
Program asimilasi rumah tersebut perdana diberikan berdasarkan perpanjangan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan mengatakan, bahwa delapan orang Warga Binaan telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani satu per dua masa pidana dan dua per tiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023 serta berkelakuan baik,” katanya.
Menurutnya, program tersebut dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak.
Meski bebas lebih awal, dirinya menegaskan asimilasi tersebut bukan berarti dinyatakan bebas secara murni, namun tetap masih dalam pantauan.
“Mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin,” ujarnya.
Diharapkan Boy, delapan orang WBP tersebut dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.
“Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Rutan Tanjung,” harapnya. (sah)