sekata.id, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong telah menyurati perusahaan untuk segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya.
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 dan edaran Gubernur Kalsesl Nomor 500.15.14.1/724/Disnakertrans/2024 tentang THR 2024 bagi para pekerja.
“Kami juga sudah memberikan surat kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan pemberian THR tahun ini,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Selasa (02/04/2024).
Adapun berdasarkan ketentuan bahwa pihak perusahaan membayarkan tunjangan ini setidaknya paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idul Futri.
“Kalau sesuai aturan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Raudhatul.
Ia pun meminta kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan tunjangan hari raya keagamaan ini bagi para pekerja.
“Dan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan karena itu aturan di Kemnaker,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah melakukan menjadwalkan untuk pengawasan terhadap pimpinan perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pekerjanya karena alasan tertentu.
“Terhitung mulai tanggal 1 sampai 4 April 2024, kami agendakan untuk monitoring ke sejumlah perusahaan di Tabalong,” ujarnya.
Ditambahkan Raudhatul, hingga saat ini ada sejumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR lebih dahulu kepada para pekerjanya.
“Perusahaan sudah bertindak dan ada yang duluan dari 25 Maret membayarkan THR berbarengan pembayaran gaji,” tambahnya. (sah)