sekata.id, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong membuka posko aduan bagi pekerja untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menjelaskan bahwa posko satgas layanan konsultasi ini untuk memfasilitasi para pekerja yang belum mendapat THR.
“Kami sudah bentuk posko ini pada 25 Maret 2024. Jadi silahkan seluruh karyawan di perusahaan yang memang ada permasalahan dengan pembayaran THR,” jelasnya saat ditemui ke ruang kerjanya, Selasa (02/04/2024).
Sejauh ini, Raudhatul mengungkapkan ahwa belum ada aduan yang masuk tentang permasalahan THR ini dari para pekerja.
“Alhamdulillah belum ada aduan, kalau kedepannya tidak ada aduan berarti sudah dibayarkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga sebelumnya sudah melayangkan surat edaran himbauan kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di Tabalong.
“Sebagian perusahaan sudah membayarkan THR dan ada juga rencananya awal April ini THR karyawannya masing-masing,” lanjutnya.
Terakhir, baru baru ini pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan agar pembayaran THR pekerja tidak terdapat masalah.
“Kita sudah lakukan dalam dua hari ini monitoring perusahaan tambang, perkebunan dan bidang lain. Mereka merespon baik, ada beberapa yang menyampaikan laporan tertulis bahwa mereka sudah memberikan THR pada karyawannya,” tutup Raudhatul. (sah)