sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyurati pimpinan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/11/2023 pada 27 Maret 2023 terkait THR 2023 bagi para pekerja.
“Kami sudah terlebih dahulu pada 29 Maret, kita sudah menyurati semua pimpinan maupun pengurus perusahaan se-Tabalong,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Kamis (06/04/2023).
Dirinya mengingatkan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan tersebut setidaknya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Paling lama tujuh hari sebelum hari raya maksimal THR harus sudah diberikan,” pintanya.
Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring terhadap pimpinan perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pekerjanya karena alasan tertentu.
“Kami juga mengupayakan dan membantu untuk terpasilitasi dan terbayarkannya hak-hak pekerja di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Ditambahkan Lyla, pada pelaksanaan pemberian THR 2023 bahwa untuk pekerja yang baru satu bulan atau kurang dari satu tahun kerja, maka bakal diberikan.
“Karena aturan baru ini walaupun satu bulan bekerja sudah bisa dapat THR dengan hitungan secara proporsional,” tambahnya. (sah)