sekata.id, TANJUNG – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2020 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Dalam sidang lanjutan atas terdakwa AL mantan Kades Tamiyang, agendanya yaitu pembacaan putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk melanjutkan persidangan ketahap selanjutnya dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir sehingga dilanjutkan pemeriksaan 6 orang saksi.
“Agenda pemeriksaan saksi atas nama Saksi Bahrudin sebagai Sekretaris Desa Tamiyang, Putri Indah Setiawati Staff Umum Desa Tamiyang, Hatiah Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Tamiyang, Anita Dewi Kasi Pemerintahan Desa Tamiyang, Salasiah Kasi Pelayanan Desa Tamiyang, dan Bahdur Camat Tanta Desa Tamiyang untuk perkara terdakwa AL dan ANA,” ujar Kajari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina, Sabtu (12/11/2022).
Ia juga mengungkapkan, proses sidang dilakukan secara terpisah, untuk terdakwa AL dilaksanakan di Rutan Tanjung dan untuk terdakwa ANA di Ruang Sidang Online Kantor Kejari Tabalong.
“Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari Terdakwa dilaksanakan langsung di PN Tipikor Banjarmasin,” ungkapnya.
Ditambahkannya , sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 17 November 2022 terkait pemeriksaan para saksi terdakwa AL dan ANA.
Diketahui, bahwa kedua terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sah)