Gadaikan Sepeda Motor Sewaan, Guru Honorer Warga Warukin Diringkus Polres Tabalong

Seorang guru honorer yang berinisial CL (27) warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong yang diduga menggadaikan sepeda motor sewaan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang perempuan berinisial CL ( 27) warga Desa Warukin, diamankan Satreskrim Polres Tabalong di Desa Pangelak, kecamatan Upau, Tabalong pada Sabtu (01/02/2025) sore.

Perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer di Tabalong ini diduga menggadaikan sepeda motor jenis skuter metik sewaan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dilaporkan korban YN (31) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak yang tidak terima skuter miliknya digadaikan,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (03/02/2025).

Berdasarkan keterangan korban pada Kamis (19/09/2024) siang, pelaku mendatangi rumah korban bermaksud untuk menyewa sepeda motornya selama satu bulan dengan alasan keperluan sehari-hari.

Korban menyetujui dan membayarkan dengan harga Rp50 ribu perhari yang telah disepakati pelaku. Diketahui pelaku CL merupakan kenalan korban sendiri.

Pembayaran sewa motor sempat berjalan lancar, namun setelah satu bulan kemudian pelaku sudah tidak pernah datang untuk membayar.

“Pelaku tidak diketahui keberadaannya maupun skuter metik milik korban,” jelas Iptu Joko.

Korban kemudian memasang sebuah unggahan di media sosial terkait keberadaan motor skuter metik miliknya.

Dari ungguhan tersebut, ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa melihat skuter tersebut ada di Bajut Desa Warukin, Kecamatan Tanta serta memberikan informasi lain berupa pemakai skuter dan nomor kontaknya.

Selanjutnya pada, Selasa (21/01/2025) korban menghubungi kontak yang diberikan dan membenarkan bahwa skuter miliknya ini ada padanya.

Dua hari kemudian, korban mendatangi seorang perempuan berinisial ID yang di informasikan yang mengaku menerima gadai dari pelaku CL sebesar Rp4,5 juta.

“Saat menggadaikan, pelaku CL juga mengakui bahwa skuter metik ini merupakan miliknya sehingga ID mempercayai perkataan pelaku,” lanjutnya.

Lalu, karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang bertempat tinggal di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Korban yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senilai Rp15 juta untuk harga skuter dan 1,9 juta untuk kerugian akibat sewa.

“Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong,” ujar Iptu Joko.

Pelaku CL mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar STNK dan satu buah skuter metik warna putih silver. (sah)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Pos terkait