sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AR (35) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan aparat kepolisian karena diduga menganiaya pacarnya sendiri, Minggu (01/01/2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Jum’at (16/12/2022) terhadap korbannya RS (31) yang sebelumnya sempat adu mulut dengan pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung pudak.
“Berawal saat pelaku AR menginap bersama korban RS dirumah kontrakan korban, pada pagi itu pelaku yang tidur diruang tamu mengetuk pintu kamar korban untuk pamit pulang kerumah orangtuanya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (02/01/2023).
Saat itu, korban membuka pintu kamar dan terjadi cecok mulut sehingga pelaku langsung menampar korban sebanyak 2 kali di pipi sebelah kiri dan pelaku mengambil parang untuk memukul korban di bagian dahi sebelah kiri serta bahu sebelah kiri.
Kemudian, pelaku juga memukul korban pada mata kanan korban sebanyak satu kali, menodongkan satu bilah parang keleher korban.
“Pelaku mengatakan apakah kamu mau disembelih dan kemudian pelaku menyeret korban kedalam kamar,” ungkap Sutargo.
Saat pelaku keluar rumah, korban mengunci pintu rumahnya sehingga pelaku kembali untuk mendobrak pintu rumah dan kemudian pelaku langsung pergi.
Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak medis RSUD H Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka-luka akibat persentuhan dengan benda tumpul.
“Korban mendapat luka lecet tampak kemerahan pada daun telinga kiri, luka lecet di atas alis mata kiri, bengkak kemerahan di atas alis mata kiri, luka bengkak kemerahan sepanjang kelopak atas mata kanan, luka lecet robek kurang lebih satu koma lima centimeter di bibir mulut atas bagian dalam, luka lecet kemerahan sudut bibir kiri, luka lecet kemerahan di leher, luka lebam ungu kehitaman diameter satu centimeter di bahu kiri, luka lebam ungu kehitaman diameter dua centimeter di bahu kanan,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku yang jarang berada ditempat yang sama dengan korban, sempat membuat petugas kepolisian kesulitan mencari keberadaannya.
Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah stasiun pengisian gas di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (01/01/2023) dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku AR akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 (1) KUH Pidana.
“Saat ini pelaku AR sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang 59 cm dan 36 cm,” tambah Sutargo. (sah)