sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial WR (27) warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong dibekuk aparat kepolisian karena diduga menjambret tas milik seorang perempuan.
Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa ini ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah rumah di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Senin (09/10/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo menjelaskan, tindakan pelaku berdasarkan laporan korban ke polisi pada, Minggu (08/10/2023).
“Korbannya seorang perempuan berinisial NES (18) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong,” jelas saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Menurut keterangan korban, pada Minggu (01/10/2023) malam saat itu dirinya pergi menggunakan sepeda motor ke Kelurahan Sulingan untuk mencari makan.
Di tengah perjalanan korban merasa curiga ada seseorang mengikutinya. Sesampainya di depan MAN 1 Tabalong, orang tersebut yang menggunakan sepada motor menggasak tas yang diletakkan di pundak sebalah kanan.
Saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan sebab tali tasnya sudah putus ditarik pelaku. Korban sempat mencoba mengejar namun sudah kehilangan arah.
“Dari keterangan korban didalam tasnya berisi dompet dan handphone. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp 13 juta,” ujar Sutargo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan mengaku telah melakukan aksinya tiga kali di Tabalong.
“Barang bukti yang turut disita berupa satu lembar KTP atas nama pelaku WR, dua lembar sarung tangan warna hijau dan hitam, satu buah handphone warna biru dan satu buah sepeda motor warna abu-abu,” pungkas Sutargo. (sah)