sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tabalong secara resmi melaksanakan operasi kewilayahan Zebra Intan 2024.
Dimulainya operasi Zebra Intan 2024 ini ditandai dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan di Mapolres Tabalong, Senin (14/10/2024).
Apel dihadiri Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu serta Forkompinda lainnya, apel dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J.
Sedangkan untuk peserta apel terdiri ratusan dari personel Polres Tabalong, Subden POM Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Kalsel, Dishub Tabalong, Pol PP dan Damkar Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J mengatakan, apel tersebut merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana sebelum pelaksanaan operasi Zebra Intan 2024 dengan melibatkan unsur TNI, Pemda dan mitara Kamtibmas lainnya.
“Operasi Zebra ini dilaksanakan secara serentak selama 14 hari mulai 14 sampai 27 Oktober 2024,” katanya.
Dalam pelaksanaannya disebutkan bahwa operasi kali ini lebih mengedepankan edukatif, persuasif dan humanis dengan penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobil hingga teguran simpatik.
Hal ini dilakukan guna menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana yang berbanding lurus terhadap kompleksitas permasalahan di jalan raya.
“seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan karena disebabkan kelalaian pengguna jalan itu sendiri, rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalulintas,” ungkapnya.
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran operasi yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
Lalu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Kita berharap operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” harapnya AKBP Wahyu. (sah)