sekata.id, TANJUNG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi turun ke jalan ini dalam memperingati May Day atau Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada 1 Mei 2024.
Dalam aksi itu, para buruh menyuarakan lima tuntutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP Tabalong di Depan Kantor Disnaker setempat, Rabu (01/04/2024).
Lima tuntutan yang disampaikan yakni cabut Omnibuslaw Undang-undang cipta kerja, hapus out sourcing dan menolak upah murah.
Menurut Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul bahwa undang-undang cipta kerja sangat merugikan para pekerja.
“Hak-hak pekerja yang dihilangkan dan tidak masuk akal,” ujarnya saat pimpin orasi dihadapan para ratusan buruh.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk mengembalikan Mediator Hubungan Industrial (HI) seperti sebelumnya supaya mediasi bisa di Disnaker tabalong tidak harus ke luar kota (Banjarmasin).
Pasalnya sejak awal Januari hingga April 2024 saat ini, Tabalong tidak memiliki mediator HI untuk menyelesaikan permasalahan internal buruh
Lalu, karyawan PT SIS Admo bagian produksi (mining) keberatan dengan jam berngkat terlalu subuh, dampaknya cepat mengantuk dan kelelahan ketika mengoperasikan unit.
Terakhir, minta roster kerja 3 hari siang 4 hari malam dan satu hari off (over shift) untuk departemen mining, hauling, plant, fog, engineering dan tyre.
Ketua SP KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi menilai bahwa jam masuk kerja tersebut sangat memberatkan para pekerja.
Sebab hal itu berdampak pada kualitas kerja buruh yang karena waktu masuk kerja yang terlalu pagi sehingga kurang maksimal.
“Harapan kita bisa dikembalikan seperti dulu, jangan terlalu subuh karena membuat pekerja kelelahan yang bekerja selama 12 jam,” ungkapnya. (sah)