sekata.id, TANJUNG – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas, dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong telah menyampaikan lima tuntutannya dalam aksi Hari Buruh 2024.
Salah satu tuntutan itu ditujukan untuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong yaitu mengembalikan Mediator Hubungan Industrial (HI) seperti sebelumnya agar mediasi di Disnaker Tabalong tidak harus ke Banjarmasin.
Pasalnya sejak awal Januari hingga April 2024 saat ini, Tabalong tidak memiliki Mediator HI untuk menyelesaikan permasalahan internal buruh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Tabalong, Herwandi menjelaskan pihaknya akan menunjuk salah satu stafnya yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan di Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan balasan pesan chat WhatsApp dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pengadaan mediator di Tabalong.
“Realisasi bulan ini yang akan dilaksanakan pemanggilan pertama. Jadi nanti ada proses,” jelasnya.
Herwandi mengatakan, sebelumnya pihaknya sendiri sudah memiliki satu mediator untuk memfasilitasi para buruh di Tabalong sejak 2023.
“Namun yang bersangkutan saat itu sakit dan mengajukan mutasi ke Hulu Sungai Utara karena alasan sakit,” katanya.
Herwandi menambahkan, sampai saat ini Disnaker Tabalong belum memiliki mediator untuk sehingga selama ada perselisihan industrial harus ke Banjarmasin. (sah)