sekata.id, TANJUNG – Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa mobil travel dari Puruk Cahu, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tercebur yang ke Sungai Tabalong.
Mobil bernomor polisi DA 1428 MD itu tercebur sungai Tabalong, tepatnya di jalan A Yani Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong pada, Jum’at (15/07/2022) dini hari.
Pengemudi mobil naas tersebut diketahui, seorang pria berinisial IR (24), warga Sei Andai Komplek Tanjung Matahari, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Dari 6 penumpang yang diangkutnya, 1 penumpang seorang perempuan inisial IPS (25), warga Kelurahan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalteng menjadi korban jiwa karena diduga tenggelam usai terjebak di dalam mobil.
Dugaan awal pihak kepolisian, penyebab lakalantas ini karena sopir diduga mengantuk dan menyebabkan mobil yang dikemudikannya oleng ke sebelah kiri jalan kemudian menabrak rambu jalan serta sebuah pohon sehingga tercebur ke Sungai Tabalong dan tenggelam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, perkara lakalantas tunggal ini ditangani unit lakalantas yang dipimpin langsung AKP Rio Angga Prasetyo, Kasat Lantas Polres Tabalong.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman keterangan kepada para penumpang mobil yang terlibat lakalantas tunggal tersebut.
Pihaknya juga belum bisa memintai keterangan karena para saksi masih shok dengan kejadian tersebut.
“Situasi kondisi para penumpang belum bisa dimintai keterangan karena masih syok atas peristiwa yang dialami mereka,” ujarnya, Senin (18/07/2022).
Sementara, suami dari korban yang juga ada pada saat kejadian hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.
“Karena suami dan pihak keluarga masih berduka atas meninggalnya korban,” jelas Aipda Irawan.
Sedangkan sang sopir yang mengemudikan mobil naas tersebut, sementara statusnya masih menjadi saksi dan menjalani proses pemeriksaan penyidik unit lakalantas Satlantas Polres Tabalong.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan terkait alat bukti dan pemeriksaan terhadap perkara lakalantas tunggal di Jalan A Yani Tepatnya di Desa Pugaan, Tabalong,” ungkap Aipda Irawan. (anb)