sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial FT (37) Warga Desa Ramania, Kecamatan Patangkep, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan polisi karena diduga melakukan aksi pencurian sepada motor.
Pelaku dibekuk petugas Polsek Tanjung dibantu Satreskrim Polres Tabalong di Pertigaan Wikau Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Minggu (14/05/2023) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian berawal saat korban seorang wanita berinisial SER (22) warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung yang sedang menunggu suaminya pada, Senin (01/05/2023) malam menggunakan sepada motor.
“Saat itu datang pelaku FT menghampiri korban dan minta tolong diantarkan ke simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin ke tempat tukang pijat dengan alasan kakinya sedang sakit,” katanya, Senin (15/05/2023).
Korban yang merasa kasihan pun membantu mengantarkan pelaku dengan membonceng menuju ke Pertigaan Wikau dekat SPBU tersebut.
Namun, pelaku meminta diantarkan sampai kerumah tukang pijat yang hanya sekitar 400 meter kearah Wikau sehingga korban mulai merasa curiga karena tempat tersebut sudah sepi dan tidak ada rumah penduduk.
“Saat korban akan memutar balik sepeda motornya kembali, pelaku tiba-tiba menarik rem sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku hampir terjatuh, pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung wikau,” ungkap Sutargo.
Sutargo menambahkan, FT mencoba memaksa untuk mengambil alih sepeda motor milik korban dan membawa lari lalu korban ditinggalkan di tempat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tanjung dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam merah,” beber Sutargo. (sah)