sekata.id, TANJUNG – Tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabalong resmi berakhir dan memasuki verifikasi dokumen persyaratan.
Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang telah mengajukan persyaratan bacaleg anggota DPRD Tabalong ke KPU setempat mulai sejak 1 sampai 14 Mei 2023 tadi.
Dalam hal ini, Bawaslu Tabalong telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Tabalong meminta untuk cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi.
“Surat imbauan telah disampaikan kepada KPU Tabalong hari ini,” ungkap Mahdan Basuki selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Selasa (16/5/2023).
Bawaslu meminta, KPU Tabalong dapat dengan cermat meneliti kebenaran setiap naskah baik bentuk digital dokumen wajib bacaleg dalam kondisi tertentu.
“Seperti suket dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” katanya.
Tidak hanya itu, dokumen bacaleg yang juga harus dicermati seperti surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang bagi bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, BUMD maupun badan lain yang anggarannya dari keuangan negara.
Termasuk surat pengajuan pengunduran diri berikut tanda terimanya atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa ataupun BPD.
“Begitu halnya penelitian surat keterangan dari kepala rutan atau lapas bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Karena harus jeda 5 tahun sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya,” ujarnya.
Mahdan mengingatkan jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon, KPU Tabalong bisa melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Diharapkannya, KPU Tabalong dengan tepat dan cermat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang status pengajuannya diterima.
“Meneliti kebenaran setiap dokumen wajib bacaleg yang diunggah ke Silon, mencakup KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, suket jasmani dan rohani, suket bebas penyalahgunaan narkotika, bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota parpol,” harapnya.
Diketahui, KPU sesuai tingkatan melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bacaleg dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai tingkatan pada 24-25 Juni 2023. (sah)