sekata.id, TANJUNG – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) tentang masa libur dan pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025.
SEB Nomor 2 Tahun 2025 atau Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, berisi tentang rincian mengenai pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadhan dan libur Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Salah satu isi dalam surat ini, kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan berlangsung mulai 6 sampai 25 Maret 2025.
Menanggapi edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong, Tonie Marwan mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang ada.
“Kami siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Tonie saat dikonfirmasi, Kamis (30/01/2025).
Adapun jadwal selama ramadhan mulai 27 sampai 28 Februari serta 3 sampai 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat.
Selama bulan Ramadan peserta didik diminta melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Kegiatan yang bermanfaat ini seperti peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman hingga kegiatan lainnya dalam meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sementata untuk jadwal libur bersama Idul Fitri mulai 26 sampai 28 Maret serta 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025. (sah)