sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong bersama petugas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan pelaku penyeber video yang sempat viral di media sosial Tiktok.
Video yang sempat menghebohkan masyarakat itu, merekam sepasang remaja yang diduga melakukan aksi cabul saat berada di Sirkuit Marido, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku berinisial NAM (23) warga Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan di Pos Jatanras Polres HSU pada, Jumat (17/02/2023).
“Pelaku NAM ini orang yang pertama kali menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro, Tabalong kepada seorang perempuan dibawah umur,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/02/2023).
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini pelaku NAM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti yang disita berupa satu unit handphone warna hitam yang berisikan akun Titkok pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya seorang ibu di Tabalong melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan ke Polres Tabalong.
Menurut keterangan pelapor pada, Sabtu (04/02/2023) pagi, ketika ingin berangkat bekerja, dirinya mampir ke rumah kakaknya.
Kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor di mana dalam video tersebut terlihat anak pelapor di peluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor.
Lelaki dalam video yang sudah terlanjur viral tersebut telah menyerahakan diri kepada pihak kepolisian dan diantarkan oleh keluarganya dan aparat desa ke Polsek Jaro.
Sementara itu, hingga saat ini petugas kepolisian juga masih memburu pelaku perekam video viral tersebut. (sah)