Pemkab Tabalong Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Pemkab Tabalong mensosialisasikan percepatan pembentukan koperasi desa kelurahan Merah Putih di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Selasa (06/05/2025) (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) mensosialisasikan percepatan pembentukan koperasi desa kelurahan Merah Putih.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari yang secara resmi dibuka Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Selasa (06/05/2025).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, seluruh kepala desa (Kades), lurah dan para Camat se-Tabalong.

Kepala DKUPP Tabalong, H Syam’ani menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai strategi percepatan pembentukan koperasi di desa kelurahan merah putih kepada seluruh peserta.

Pembentukan koperasi ini dengan merujuk pada Inpres nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, per 27 Maret 2025.

“Inpres ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa,” jelasnya.

Syam’ani mengungkapkan, setidaknya ada lima OPD yang sangat berkaitan erat dengan program koperasi tersebut di antaranya DPMD, DKPPTPH, Disbunnak, Dinkes dan DKUPP Tabalong.

Sehingga dalam pelaksanaan musyawarah pra pendirian dan musyawarah khusus kelima OPD terkiat tersebut dipastikan wajib turut mengikuti.

Sementara berdasarkan hasil data lapangan dari 121 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten terdapat 42 desa yang sudah memiliki koperasi dan tujuh koperasi di kelurahan.

Kemudian jika dilihat dari jumlah penduduk jiwa yang berada di masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Tabalong saat ini sudah berada di angka di atas 500 jiwa.

“Kabupaten Tabalong sudah memiliki 49 koperasi di desa kelurahan baik aktif maupun tidak,” ungkap Syam’ani.

Disisi lain, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan langkah inisiatif pemerintah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas lokal.

“Koperasi ini dirancang sebagai wadah inklusif yang tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi desa, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong, kemandirian, dan kesejahteraan kolektif masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pembentukan koperasi di tingkat desa kelurahan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat desa kelurahan, lembaga keuangan, pelaku usaha dan masyarakat.

“Semua pihak harus terlibat aktif, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar H Fani.

Ia pun berharap, melalui sosialisasi ini akan menyamakan pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai peran, fungsi dan manfaat dari Koperasi Merah Putih.

“Semua lini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah desa kelurahan, Bumdes, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam percepatan pendirian koperasi,” harapnya. (sah)

Pos terkait