sekata.id, TANJUNG – Seorang pria diringkus Satreskrim Polres Tabalong gegara melakukan aksi tindak pidana pencurian, Minggu (08/09/2024) malam.
Pelaku berinisial AB (41) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, sedangkan korban HS (39 ) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Ini atas laporan korban, di kediamannya diduga telah terjadi pencurian dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 39 juta,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (09/09/2024).
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, saat itu dirinya baru pulang dari menjemput anaknya les belajar.
Sesampainya dirumah, anak korban melihat parfum dan buku catatan milik ayahnya berserakan dilantai kamar. Sebelumnya barang tersebut disimpan korban di dalam tas.
“Setelah dicek tasnya, ditemukan beberapa barang berharga miliknya hilang,” ungkapnya.
Atas laporan korban, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Lebih lanjut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku yang merasa diikuti kemudian melajukan sepeda motornya hingga terjadi pengejaran. Namun pelariannya berhasil diberhentikan petugas di sebuah perhentian lampu lalu lintas di Jalan Raya Kelurahan Tanjung, Kecamatan ecamatan Tanjung.
“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya,” lanjut Joko.
Kini AB diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah laptop, 1 buah tas warna biru muda.
Kemudian, 1 lembar baju lengan pendek warna merah, 1 lembar celana pendek warna coklat, 1 buah sendal warna putih hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah helm warna hitam dan 1 buah skuter metik warna hitam merah. (sah)