sekata.id, TANJUNG – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong lantaran melakukan penganiayaan, Rabu (14/02/2024) malam.
Korbannya adalah seorang pria KS (53), warga Kelurahan Tanjung. Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan sajam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang saat itu bertugas sebagai Ketua KPPS 07 Tanjung didatangi oleh pelaku.
“Saat itu korban sedang melakukan perhitungan suara bersama anggota KPPS 7 Tanjung,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/02/2024).
Pelaku yang mendatangi korban bermaksud untuk menanyakan janji pemberian uang Rp 100 ribu saat pelaksanaan pemungutan suara.
Lantas korban menanggapi atas pertanyaan pelaku dengan nada tinggi karena merasa dipermalukan dan tersinggung.
“Pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur kemudian kembali ke TPS 07 untuk mendatangi korban,” kata Joko.
Melihat pelaku yang membawa senjata tajam kearahnya, korban pun berlari menjauh dari pelaku dan terjatuh saat dikejar pelaku.
Saat korban terjatuh, pelaku melukai korban dengan menggunakan sajam sehingga menyebabkan KS mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan.
Ditambahkan Joko, pelaku diamankan oleh petugas jaga dari TNI-Polri beserta masyarakat setempat. Korban juga sudah dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim sebagai untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka pada bagian tangan kanan dengan tiga jahitan dalam dan delapan jahitan luar.
“Pelaku MS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata Tajam jenis Pisau dapur dengan gagang plastik warna ungu,” tambahnya. (sah)