sekata.id, TANJUNG – Wakil Bupati Tabalong menyampaikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 mencapai Rp 2.606.404.619.412.
Hal tersebut disampaikannya pada rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan dan nota keuangan APBD TA 2023 di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD Tabalong, Jum’at (01/09/2023).
Wabup Mawardi mengatakan, angaran belanja daerah sebelum terjadinya perubahan sebesar Rp 1.837.050.831.630.
“Dalam hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp. 769.353.787.782 atau mengalami peningkatan sebesar 42 persen,” katanya.
Adapun secara garis besar struktur raperda perubahan APBD 2023 yakni pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.776.967.497.815. Setelah perubahan anggarannya menjadi Rp 2.153.662.285.730 sehingga mengalami kenaikan Rp 376.694.787.916 atau 21 persen.
Kemudian pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah dari sebelum perubahan sebesar Rp 204.958.186.338, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 221.366.950.012 dan juga mengalami kenaikan sebesar Rp16.408.763.675 atau 8 persen.
Sedangkan pendapatan transfer mengalami peningkatan dari sebelum perubahan sebesar Rp 1.452.009.311.477, setelah perubahan menjadi Rp 1.932.295.335.718 yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 480.286.024.241 atau 33 persen.
“Untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu Pendapatan Hibah dari anggaran induk sebesar Rp 120.000.000.000,” ungkap Mawardi.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong Mustafa menambahkan bahwa kenaikan anggaran perubahan tersebut berdasarkan dana bagi hasil.
“Alhamdulillah setelah (pandemi) Covid ini alami kenaikan, bergeraknya ekonomi kita hal itu membuat adanya perubahan-perubahan,” tambahnya. (sah)